Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wajibkan Pengembang TOD Sediakan Unit untuk MBR

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, setiap pengembang hunian berbasis transit oriented development, diwajibkan menyediakan unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dilakukan agar mereka bisa membeli hunian dengan harga terjangkau yang dekat dengan fasilitas tranportasi publik.

"Peruntukkannya sudah jelas kan bahwa 20-30 persen untuk MBR tentunya sesuai dengan harga standar yang ditetapkan pemerintah," kata Khalawi kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).

Hal itu sekaligus diungkapkan dia untuk menampik anggapan bahwa hunian TOD hanya bisa dibeli oleh kalangan tertentu yang berduit saja. Ada keharusan pengembang membangun unit bagi MBR, kendati jumlahnya tidak terlalu besar.

Setidaknya, ini diimplementasikan pada pengembangan tiga hunian TOD yang baru saja dimulai pembangunannya oleh tiga perusahaan pelat merah, yaitu Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero).

Ketiga proyek itu terletak di Stasiun Cisauk, Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Jurangmangu. Ada sekitar 10.000 hunian TOD, dimana 30 persen diantaranya dialokasikan bagi MBR.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/12/200013921/pemerintah-wajibkan-pengembang-tod-sediakan-unit-untuk-mbr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke