Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi e-BMN Perumahan Diluncurkan secara Internal

Kehadiran aplikasi ini merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), khususnya untuk mempercepat serah terima aset dari pemerintah pusat kepada penerima bantuan di bidang perumahan.

“Aplikasi e-BMN yang hari ini kami soft launching terdapat di www.bmn.penyediaanperumahan.id. Ini merupakan terobosan dari pengelolaan BMN agar proses serah terima dilakukan lebih cepat dengan teknologi informasi,” ucap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat (30/11/2018).

Dia menambahkan, Dirjen Penyediaan Perumahan akan terus memperbaiki sistem pengelolaan BMN di bidang perumahan, termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya.

Melalui sistem ini, para petugas pengelola BMN itu bisa memasukkan data di mana pun dan kapan pun.

“Tidak ada alasan lagi bagi para petugas untuk terlambat memasukkan data BMN ini. Saya harap aplikasi ini bisa segera disosialisasikan kepada para petugas di daerah,” ujarnya.

Khalawi mengatakan, serah terima BMN yang diprioritaskan adalah perumahan yang dibangun oleh Kementerian PUPR dari tahun 2014 sampai sekarang.

Ke depan, pihaknya akan lebih serius mengurus BMN sehingga terlihat hasil pembenahan dalam pengelolaannya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana, aplikasi e-BMN ini merupakan yang pertama di Kementerian PUPR.

Pihaknya berharap nantinya aplikasi ini bisa direplikasi oleh unit lain agar memiliki kecepatan yang sama dalam menyelesaikan proses serah terima aset BMN.

Dadang berusaha mengintegrasikan data yang ada di masing-masing direktorat di Ditjen Penyediaan Perumahan dalam sistem ini.

Sistem yang sudah juga akan digunakan sehingga tidak ada lagi dua kali entry data terkait BMN.

“Bagian Umum dan Pengelolaan BMN hanya akan melakukan verifikasi data. Cukup satu kali entry data BMN,” kata Dadang.

Dia mengungkapkan, keuntungan dari sistem ini yaitu siapa pun yang bertugas mengelola BMN bisa membuka aplikasi ini di mana saja menggunakan login password dan bisa memprosesnya lebih cepat.

Di samping itu, para pimpinan, termasuk Dirjen Penyediaan Perumahan, juga bisa mengontrol langsung siapa yang terlambat memasukkan data BMN.

“Insya Allah penyelesaian penanganan BMN bisa real time. Jadi tidak ada lagi tahun depan atau baru lima tahun lagi BMN diserahterimakan. Hal ini dilakukan agar pengelolan BMN bisa dikelola dengan lebih cepat transparan dan memudahkan kita dalam bekerja,” jelas Dadang.

https://properti.kompas.com/read/2018/11/30/210000621/aplikasi-e-bmn-perumahan-diluncurkan-secara-internal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke