Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lippo Kantongi 24 IMB Meikarta Sebelum Billy Ditangkap KPK

"Izin prinsip untuk 53 menara apartemen di atas lahan 84,3 hektar yang sesuai peruntukkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, dan IMB untuk 24 menara apartemen Meikarta," papar Said menjawab Kompas.com, Minggu (21/10/2018).

Seluruh izin tersebut diterbitkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan sejumlah kepala dinas lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10/2018).

KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Adapun IMB untuk 29 menara apartemen lainnya sudah memasuki tahap final dan tinggal ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati awal Oktober 2018.

Said menjelaskan, izin prinsip adalah izin awal yang diperoleh Lippo Group melalui sayap bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) untuk melakukan kegiatan usaha di atas lahan Meikarta.

Izin prinsip diberikan hanya untuk lahan Meikarta yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sesuai peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi seluas 84,3 hektar. 

Sementara, sekitar 363 hektar lainnya tidak sesuai RTRW Kabupaten Bekasi, karena berada di zona Lahan Peruntukkan Industri (LPI).

Adapun total luas lahan yang dikuasai dan dimiliki LPCK untuk proyek Meikarta, seluas 447 hektar. 

"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," tegas Said.

Selain apartemen, menurut Said, LPCK juga telah menyiapkan perizinan untuk sarana pusat perbelanjaa, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Saat ini on going process (tengah dalam proses)," tutup Said.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/21/144339321/lippo-kantongi-24-imb-meikarta-sebelum-billy-ditangkap-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke