JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menolak usulan kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek yang telah diajukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Belum terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) terutama dalam hal kecepatan kendaraan, menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Tulus mengatakan, masih rendahnya kecepatan rata-rata di Tol Jakarta-Cikampek, tidak terlepas dari adanya pekerjaan proyek infrastruktur di sepanjang jalan tersebut, yaitu Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan Light Rail Transit (LRT).
"Jadi usulan kenaikan tarif tol Cikampek harus ditolak dengan keras. Usulan kenaikan itu baru layak dilakukan setelah tol Cikampek normal, pembangunan tol elevated dan LRT selesai," kata Tulus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Dari pada dinaikkan, ia menilai, jauh lebih baik bila tarif tol sepanjang 73 kilometer itu diturunkan. Pasalnya, pelayanan yang telah diberikan Jasa Marga selaku pengelola tol belum maksimal.
"Tol Cikampek sangat tidak memenuhi SPM, baik dari sisi kualitas infrastruktur jalan dan atau kecepatan rata-rata kendaraan dan bahkan antrian di loket pembayaran," tambah Tulus.
Sebelumnya, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, usulan kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Aturan tersebut menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.
"Mengingat penyesuaian terakhir untuk kedua ruas tersebut kami peroleh pada sekitar bulan Oktober 2016, maka kami berharap penyesuaian tarif tol kedua ruas tersebut dapat diberikan sesuai pada waktunya," kata Heru lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
https://properti.kompas.com/read/2018/08/24/140000321/ylki-minta-pemerintah-tolak-usulan-kenaikan-tarif-tol-jakarta-cikampek