Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Hanya Tol, Pembangunan Rumah Juga Gunakan Skema KPBU

Untuk mengatasinya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menjalin kerja sama baru dengan badan usaha (KPBU) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pola kerja sama ini merupakan inovasi baru yang dilakukan Kementerian PUPR pada sektor perumahan.

Meski demikian, pola serupa juga telah dan sedang diterapkan pada pembiayaan proyek infrastruktur lain, seperti jalan tol dan pembangunan bendungan.

"Kami coba menggerakkan swasta semaksimal mungkin. Kita belum punya sistemnya, mudah-mudahan tahun ini bisa," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid di kantornya, Kamis (23/8/2018).

Khalawi mengungkapkan, cukup banyak investor yang tertarik untuk bekerja sama dalam skema ini, baik dari dalam maupun luar negeri. Kendati demikian, pemerintah berupaya memprioritaskan investor dalam negeri.

"Di Bandung ada sekitar 2 hektar, kerja sama dengan Pemkot Bandung. Jonggol dengan REI ada 180 hektar, di Bogor itu 33 hektar tanah PU," kata dia.

KPBU ini, berbeda dengan pengembangan Kota Maja atau kota mandiri lainnya. Nantinya, tak hanya rumah bagi MBR yang akan dibangun, tetapi juga rumah non subsidi atau komersial dengan perbandingan 40:60 atau 30:70.

Regulasi yang dibutuhkan pun tengah disiapkan. Saat ini, regulasi yang ada baru Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.

Khalawi mengatakan, diperlukan aturan turunan untuk dapat mengeksekusi kebijakan ini.

"Kalau enggak perlu Permen (Peraturan Menteri), ya tidak usah. Kan hanya pola saja, bisa SK dirjen," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/23/200000821/tak-hanya-tol-pembangunan-rumah-juga-gunakan-skema-kpbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke