Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Harus Mengatur Batas Kredit Bank Masyarakat

Hal ini untuk menjamin kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, terutama bagi mereka yang belum pernah memilikinya.

Direktur Consummer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Budi Satria mengatakan, selama ini persoalan income rules belum diatur secara tegas oleh pemerintah.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memiliki tagihan bank hingga 90 persen dari total pendapatan setiap bulannya.

"Kadang-kadang debitur dibiarkan meminjam sampai 90 persen dari pendapatan. Itu kan sangat memberatkan," kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut dia, masyarakat sebenarnya memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Namun, karena memiliki tagihan di bank yang cukup besar, pada akhirnya hal tersebut akan menyulitkan mereka.

Meski ada kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) yang digelontorkan Bank Indonesia (BI) sekali pun, hal ini tidak akan serta merta dapat mendorong kemampuan masyarakat untuk membeli rumah pertama mereka.

"Kita tahu masih ada sekian orang yang belum punya rumah, tapi kenapa tidak bisa beli? Karena kemampuan mereka sudah tergerus tadi," kata Budi.

Dengan pengaturan ini, ia berharap, kemampuan masyarakat dalam membeli rumah akan meningkat. Dampaknya, angka kebutuhan rumah atau backlog yang kini mencapai 11,4 juta unit dapat ditekan seiring dengan kemampuan membeli masyarakat yang meningkat. 

https://properti.kompas.com/read/2018/07/31/220000321/pemerintah-harus-mengatur-batas-kredit-bank-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke