Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanya 720.000 dari 8,1 Juta Tenaga Konstruksi yang Bersertifikat

Namun, tidak seluruh tenaga kerja konstruksi tersebut memiliki sertifikat. Bahkan, yang tercatat berserrifikat pun hanya 720.000 orang.

"Sertifikasinya terdiri dari tenaga ahli dan tenaga terampil. Kita terus menciptakan tenaga terampil,” ujar Syarif, Senin (30/7/2018) di Lapas Cipinang, Jakarta.

Kekurangan tenaga kerja bersertifikat di bidang konstruksi inilah yang memotivasi Kementerian (PUPR) mengadakan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Salah satunya yakni pelatihan yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh 100 narapidana (napi) yang dididik menjadi tenaga terampil dan bersertifikasi konstruksi.

Ke-100 narapidana itu terdiri dari 33 orang sebagai tukang kayu, 33 orang sebagai tukang batu, dan 34 orang sebagai tukang besi.

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan mereka memiliki kemampuan dan keterampilan serta sertifikat di bidang konstruksi.

Syarif menuturkan, selama ini tenaga yang bekerja di proyek konstruksi adalah orang yang sudah bekerja di lapangan. Maka dari itu, perlu diperbanyak melalui pelatihan kepada napi seperti ini.

Sebelumnya, kata Syarif, pelatihan serupa juga digelar di Lapas Nusakambangan yang secara keseluruhan diikuti oleh 320 peserta, 31 orang di antaranya adalah napi.

“Artinya percepatan tidak harus di dalam ruangan, yang sudah bekerja pun kita data dan ikut pelatihan. Kalau mereka lulus bisa dapat sertifikat,” ucapnya.

Pelatihan semacam ini diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat.

Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga konstruksi tidak bersertifikat.

“Ini sesuai undang-undang yang mewajibkan tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat. Bukan hanya mewajibkan, tetapi juga ada sanksinya. Sanksi yang terberat adalah perusahaan itu di-blacklist dan dicabut statusnya sebagai kontraktor atau konsultan,” beber Syarif.

Hal ini sebagai wujud untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan ditandai dengan memiliki sertifikat.

Selain itu, tenaga kerja yang bersertifikat juga bisa mendapat kesejahteraan yang berbeda dibanding yang tidak bersertifikat.

“Bedanya, tenaga kerja yang bersertifikat memiliki standar kesejahteraan yang lebih tinggi, penggajiannya berbeda. Inilah bukti bahwa sertfikat itu artinya dia punya kompetensi atau keahlian,” imbuhnya.

Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi kepada para napi ini diadakan atas kerja sama Kementerian PUPR dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/30/161920121/hanya-720000-dari-81-juta-tenaga-konstruksi-yang-bersertifikat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar