Tenaga ahli dimaksud yaitu yang mengerti keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Salah satu cara untuk menambah tenaga ahli itu dengan melakukan sertifikasi sehingga jumlahnya akan semakin banyak.
“Bisa dikatakan tenaga ahli K3 saat ini sangat kurang. Kami sudah melakukan pertemuan dengan kontraktor besar dan konsultan, mereka mengatakan sulit mendapatkan tenaga ahli K3,” tutur Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam acara Penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch II, Rabu (25/7/2018) di Jakarta.
Dia mengatakan, sertifikasi ini menjadi salah satu solusi dan akan dilakukan beberapa kali. Orang yang diutamakan mengikuti sertifikasi ini yaitu para pekerja konstruksi sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian.
Syarif pun menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia secara keseluruhan sekitar 8,1 juta orang, sedangkan tenaga ahli yang tersedia masih terbatas.
Menurut dia, jumlah sertifikat yang dikeluarkan untuk tenaga ahli lebih kurang 234.000, tetapi jumlah orang yang memilikinya hanya 148.000.
“Jadi ada yang punya satu, dua, atau tiga sertifikat. Itu terdiri dari macam-macam keahlian, ada yang ahli listrik, beton, K3, dan sebagainya,” kata Syarif.
Syarif menambahkan, ada tiga tingkatan tenaga ahli, yaitu muda, madya, dan utama. Peserta yang lulus dari sertifikasi ahli K3 konstruksi yang digelar hari ini akan menjadi tenaga madya.
Selain itu, tenaga ahli juga didapat dari perguruan tinggi. Mahasiswa teknik yang tamat dari perguruan tinggi dan menjadi insinyur akan dididik sebagai tenaga ahli, dan di antaranya menjadi tenaga ahli K3.
“Kami kerja sama dengan perguruan tinggi sehingga saat mereka lulus bukan hanya tenaga teknik, tapi juga tenaga ahli. Namun, tingkatannya masih tenaga ahli muda,” imbuhnya.
Jika tenaga ahli muda itu sudah berpengalaman, nantinya naik menjadi tenaga ahli madya. Kemudian, akan meningkat lagi menjadi tenaga ahli utama setelah mengikuti ujian yang ditentukan.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/25/230000221/indonesia-minim-tenaga-ahli-sertifikasi-k3-jadi-solusi