Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi V DPR: RUU SDA Batasi Swastanisasi Air

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018) malam mengatakan, RUU ini adalah jawaban atas persoalan menahun yang rakyat alami dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan air.

Air sebagai kebutuhan vital rakyat sudah begitu lama menjadi lahan bisnis. Negara kaya sumber air malah rakyatnya masih sulit mendapatkan air bersih dan laik minum.

"Rakyat mesti mengeluarkan biaya yang mahal supaya bisa mendapatkan air. Di sinilah RUU tentang air menjadi penting," ucap politisi Partai Gerindra asal Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Menurut Fary, dalam pembahasan bersama pemerintah, pihaknya selalu menegaskan bahwa RUU sumber daya air, akan memperkuat kewenangan negara atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air.

Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur itu. Negara mesti terlibat dalam urusan-urusan vital ini. Tak boleh alpa mengurus air agar rakyat tak terus merana.

"Pada kesempatan ini, selaku Ketua Komisi V DPR RI, saya bersama Menteri PUPR melakukan penandatanganan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang sumber daya air,"imbuhnya.

Fary mengatakan, RUU ini adalah inisiatif DPR yang akan memberikan jaminan hak rakyat atas air, tidak hanya berdasarkan kualitas tetapi juga kuantitas.

Karenanya, pengelolaan atau pengusahaan sumber daya air akan mengutamakan BUMN atau BUMD. Apabila kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, baru diberikan kesempatan kepada pihak swasta.

"Sebagai wakil rakyat, kami akan membahas RUU ini secara serius, cepat dan tuntas mengingat substansi RUU ini adalah memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat," terang Farry.

Sedangkan skema swastanisasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU sumber daya air yang baru dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)," pungkasnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/18/220000221/komisi-v-dpr--ruu-sda-batasi-swastanisasi-air

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke