Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Enam Bidang Lahan Terdampak Tol Batang-Semarang Tak Bertuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Batang-Semarang, memohon agar uang ganti rugi tanah tersebut dititipkan ke pengadilan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Batang-Semarang Tendy Hardianto, mengaku hingga kini masih menunggu PN Kendal mengabulkan permohonannya.

Menurut Tendy, jika PN Kendal sudah mengabulkan permohonan tersebut, pemilik lahan bisa mengambil uang ganti rugi, dengan dilengkapi persyaratan dan bukti-bukti yang sah.

“Selain itu, ada tiga bidang makam di Magelung, yang tinggal menyelesaikan administrasinya,” kata Tendy kepada Kompas.com, Selasa (22/05).

Tendy menyatakan, pembebasan tanah untuk Tol Batang-Semarang di Kendal, pada umumnya sudah selesai. Namun dirinya belum mengetahui secara pasti, apakah akan dioperasionalkan saat arus mudik atau tidak.

“Akan dirapatkan terlebih dahulu bersama instansi terkait. Khusus Kendal yang dimulai dari Weleri hingga Kaliwungu, saya optimistis jalan tol bisa dilalui, meski masih darurat,’’ imnuh Tendy.

Kades Sambongsar Adi Gunawan menambahkan proses ganti rugi tanah di desanya yang terkena proyek tol, sudah selesai seluruhnya.

Tiga warga yang sebelumnya keberatan dengan nilai ganti rugi, akhirnya mau menerima ganti rugi yang ditawarkan.

‘’Di Desa Sambongsari, semuanya sudah menerima ganti rugi,’’ tutupnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/05/22/215441721/enam-bidang-lahan-terdampak-tol-batang-semarang-tak-bertuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke