Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Soroti Rangkap Jabatan di BUMN Karya

JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan kasus kecelakaan kerja berbuntut panjang. Tak hanya soal pengawasan di lapangan yang dipersoalkan, parlemen juga menyoroti soal tanggung jawab direksi dan komisaris dalam peristiwa tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mempersoalkan masalah rangkap jabatan anggota komisaris dan direksi yang kerap terjadi di badan usaha milik negara (BUMN), terutama BUMN Karya.

Imbas dari persoalan ini, menurut dia, berdampak pada kurang maksimalnya pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan.

"Komisaris itu harus mempunyai waktu yang cukup untuk fungsi dia sebagai komisaris. Kalau waktunya enggak cukup, apa yang dia lakukan. Kalau rangkap 2, 3, 4, 5 itu kapan waktunya. Apalagi kalau dia punya jabatan struktural di pemerintah kapan dia punya pengawasan," kata Azam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah diatur secara tegas mekanisme pengangkatan dan tugas dari direksi dan komisaris.

Di samping itu, ada kewajiban untuk memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas masing-masing.

Selain itu, Azam menambahkan, ada larangan rangkap jabatan bagi komisaris maupun direksi. Rangkap jabatan itu terutama untuk posisi direksi pada BUMN lain, BUMD, atau BUM Swasta, serta jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk jabatan direksi, secara khusus ada larangan rangkap jabatan pada instansi/lembaga pemerintah pusat atau daerah.

Politisi Demokrat itu pun mengingatkan, anggota komisaris maupun direksi memiliki tanggung jawab besar terhadap perseroan.

Terutama bagi komisaris. Oleh karena itu, mereka wajib hukumnya mencurahkan waktu secara penuh kepada perseroan, terutama komisaris.

"Komisaris itu beri arahan terhadap perseroan. Oh infrastruktur ini harus begini, harus begini, itu tugas komisaris. Tapi kalau perseroan menjadi rugi, komisaris jadi penanggung jawab renteng dari perseroan tersebut. Ini uu 19/2003," tuntas Azam.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/24/180000121/dpr-soroti-rangkap-jabatan-di-bumn-karya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke