Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Keberatan Perkim 403

Pasalnya, saat ini, Kepmen Perkim 403 tersebut mulai berimbas pada tertundanya realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.

"Menurut pengamatan kami, aturan ini tidak layak dijalankan. Banyak spek yang tidak sesuai dan tidak memperhatikan kearifan lokal," ujar Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaedi Abdillah saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dia mencontohkan, ketentuan bahwa WC harus terletak 10 meter dari sumber air di perumahan. Padahal, kata Junaedi, area klaster luasannya minimal 50 meter persegi.

Selain itu, ada pula ketentuan material yang harus menggunakan kayu sebagai pondasi.

Kalau peraturan itu dijalankan semua pengembang harus ikut. Sedangkan tidak semua daerah memiliki material yang disyaratkan tersebut.

"Misalnya di Jambi itu tidak ada karena di sana pakai batu bata untuk pondasinya," sebut Junaedi.

Selama ini aturan tersebut berulang kali akan diterapkan meski tidak berhasil karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan.

Saat ini, aturan tersebut mulai ditegakkan kembali dengan melibatkan perbankan yang menahan realisasi KPR.

"Rumah subsidi itu kan ada batasan harga. Kita tidak bisa jual seenaknya. Kalau spek-spek di Perkim 403 itu dijalankan, jadi terlalu tinggi untuk rumah subsidi. Spek untuk ruko saja tidak seperti itu," tuntas Junaedi.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/08/123024721/pengembang-keberatan-perkim-403

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke