Baca: Komite Keselamatan Konstruksi Resmi Dibentuk
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin menjelaskan, salah satu tugas komite tersebut adalah melakukan investigasi jika terjadi kecelakaan konstruksi, termasuk di dalamnya, mendapatkan akses penuh menuju lokasi kejadian guna menggali informasi yang dibutuhkan.
"Tidak seperti sebelumnya yang dihalangi untuk masuk. Kemudian meminta keterangan terkait dan meminta data-data yang diperlukan dengan tugas komite," kata Syarif di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (29/1/2018).
Selain itu, komite juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan serta evaluasi di dalam pelaksanaan sebuah proyek konstruksi, yang memiliki tingkat kerumitan tinggi.
"Ini lebih bersifat preventif," kata dia.
Terakhir, komite ini bertugas memberikan masukkan kepada Menteri PUPR berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, pembentukan komite tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari maraknya kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi pada beberapa waktu terakhir.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginvestigasi lima kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi sejak September 2017, yakni ambruknya jembatan Overpass Caringin pada proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), dan jatuhnya jembatan Overpass Sta. 4+556 ruas Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro).
Kemudian, Jembatan Ciputrapinggan KM Bandung 206+950 ruas Banjang-Pangandaran, Jembatan Overpass pada proyek Jalan Tol Pemalang-Batang, serta jatuhnya box girder pada proyek light rail transit (LRT) Jabodebek.
Komite ini terdiri atas tiga subkomite, yaitu Subkomite Jalan dan Jembatan, Subkomite Sumber Daya Air dan Subkomite Bangunan Gedung. Subkomite Jalan dan Jembatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso memimpin Subkomite Sumber Daya Air. Untuk Subkomite Bangunan Gedung dipimpin oleh Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo.
https://properti.kompas.com/read/2018/01/29/150331821/saat-investigasi-jangan-halangi-kerja-komite-keselamatan-konstruksi