Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Bentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk segera membentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK), menyusul peristiwa jatuhnya box girder pada proyek light rail transit (LRT) di Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (22/1/2018) dini hari.

Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi Indonesia (A2K4I) Lazuardi Nurdin mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memang tidak mengatur secara eksplisit tentang pembentukan komite tersebut.

"Tetapi di UU itu ada K4, mengatur tentang bagaimana standar mutu bahan, standar mutu peralatan," kata Lazuardi saat berdiskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Meskipun tidak ada, ia menambahkan, KNKK masih dapat dibentuk dengan menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai payung hukumnya.

Nantinya, komite tersebut tak hanya dapat bekerja pasca kecelakaan kerja terjadi, tetapi juga turun pada saat konstruksi dikerjakan. Imbasnya, angka kecelakaan kerja pun dapat diminimalisasi.

"Kalau Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kan turun saat terjadi kecelakaan, tapi kalau ini (KNKK) turun sebelumnya. Saat perencanaan," cetus Lazuardi.

Lazuardi juga menyoroti maraknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi sepanjang 2017. Dalam catatan A2K4I, setidaknya telah terjadi sepuluh kali kasus kecelakaan kerja, yang mengakibatkan empat orang pekerja meninggal dunia dan sebelas lainnya luka-luka.

"Kecelakaan kerja itu didominasi kasus runtuhnya girder dan robohnya crane," kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/23/230000821/pemerintah-diminta-bentuk-komite-nasional-keselamatan-konstruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke