Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca Ambruk, SOP Pemasangan "Girder" Dievaluasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, ada beberapa mekanisme yang digunakan selama ini di dalam pemasangan girder.

"Jadi bagaimana cara angkat girder, itu kan macem-macem itu konstruksinya. Ada yang pakai kalung, itu kan goyang. Ada juga yang dikasih anting-anting di atasnya, terus diangkat," kata Basuki di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Demikian halnya, kata Basuki, dalam peletakkan girder itu sendiri.

"Sekarang disepakati ada dudukan pakai garpu," ujarnya.

Kementerian PUPR, kata Basuki, telah memanggil dan meminta tim pengawas proyek tersebut untuk memperketat metode pengawasan. Tujuannya, untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja yang terjadi saat pekerjaan konstruksi dilakukan.

Proses evaluasi atas peristiwa kemarin pun masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Hal ini guna mengetahui, apakah ada kelalaian dalam peristiwa tersebut atau tidak.

Basuki memastikan, akan menjatuhkan sanksi bila ditemukan adanya kelalaian dalam peristiwa kemarin.

Untuk diketahui, proyek Jalan Tol Depok-Antasari Paket 1 merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan Badan Usaha JalanTol (BUJT) PT Citra Waspphutowa dengan Penyedia Jasa Konstruksi PT Girder Indonesia

Sementara penyedia jasa konsultan pengawas dilakukan JO Multi Phi Beta-Virama Karya– Indotek Konsultan Utama.

Untuk penyedia jasa konsultan pengendali mutu independen dilakukan PT Sarana Multi Daya.

Proyek Pembangunan JalanTol Depok-Antasari Paket 1 ruas Antasari- Brigif/Cinere meliputi pekerjaan konstruksi Simpang Susun Antasari dan konstruksi badan jalan tol sepanjang 5,8 kilometer yang ditargetkan selesai akhir April 2018.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/03/232146321/pasca-ambruk-sop-pemasangan-girder-dievaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke