Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daripada Telantar, Tanah 400.000 Hektar Bisa Dibangun Rumah Rakyat

JAKARTA, KompasProperti - Luas tanah telantar di Indonesia cukup besar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat tak kurang dari 400.000 hektar tanah yang dibirakan terbengkalai.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, tanah itu ada yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangungan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan (HP) yang telah habis masa berlakunya maupun yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.

Padahal, menurut dia, bila tanah itu dikembalikan fungsinya, maka dapat dimanfaatkan untuk bermacam hal. Misalnya, dapat digunakan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membangun gedung perkantoran maupun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Sehingga bila ada instansi pemerintah yang membutuhkan, kalau tanah belum ada ya kita berikan dulu kepada mereka," kata Sofyan di kantornya, Selasa (14/11/2017).

Peruntukkan lainnya, sebut dia, untuk membangun perumahan rakyat sekaligus mengurangi angka kebutuhan rumah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 lalu, angka backlog masih mencapai 11,4 juta unit.

Selain itu, tanah telantar juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor industri atau menunjang sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kini tengah digagas pemerintah pusat.

Pemerintah, kata Sofyan, berencana mengembalikan fungsi tanah telantar itu untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

"Tanah terlantar itu begini, ada yang punya HGU misalnya, HGU enggak dimanfaatkan dan terlantar atau sebagian dipakai oleh masyarakat karena tidak dimanfaatkan. Jadi itu kita cabut HGU nya, yang dikuasai masyarakat kita bagikan ke masyarakat secara baik. Ditata ulang, dibikin jalannya dan lain-lain, diberikan ke masyarakat," tutur dia.

Dari jumlah tanah yang tak dimanfaatkan itu, 23.795,45 hektar di antaranya telah diterbitkan sertifikat TCUN untuk dimanfaatkan kemudian.

Misalnya, 1.422,24 hektar digunakan untuk mendukung agenda Reforma Agraria, 732,03 hektar digunakan untuk mendukung Program Strategis Nasiona (PSN) dan 212,13 hektar digunakan untuk cadangan negara lain.

Sementara itu, sebesar 21.429,05 hektar sisanya akan digunakan untuk mendukung program bank tanah.

https://properti.kompas.com/read/2017/11/14/163000121/daripada-telantar-tanah-400.000-hektar-bisa-dibangun-rumah-rakyat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke