Pasar Cinde yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang, diketahui sudah mulai dibongkar sejak awal September 2017 lalu.
“Sesuai perjanjian Kerja Sama maka pembongkaran bangunan Pasar Cinde bukan menjadi kewenangan, kewajiban, tanggung jawab pengembang,” kata Direktur Utama Aldiron Group Atar Tarigan kepada KompasProperti, Jumat (6/10/2017).
Dalam perjanjian, Aldiron selaku pengembang yang akan melaksanakan revitalisasi pasar tersebut, hanya akan menerima setelah lahan kosong atau telah dirubuhkan.
Sementara, pekerjaan pembongkaran, kata dia, bukan menjadi tanggung jawab pengembang.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebelumnya menyesalkan pembongkaran Pasar Cinde. Pembongkaran tersebut, dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya.
Ketua Badan Pelestarian Arsitektur IAI Aditya W Fitrianto meminta, agar pembongkaran Pasar Cinde segera dihentikan.
Selain itu, ia meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dan pengembang pasar tersebut, menaati rekomendasi yang dikeluarkan Tim Kajian Pelestarian
"Ketiga, mengubah strategi pengembangan pasar dan fasilitas baru dalam kerangka Revitalisasi Pasar Cinde Terpadu," kata dia.
Terakhir, IAI meminta agar Pemprov Sumatera Selatan dan pengembang mengedepankan pembangunan kota berkelanjutan, dengan mempertahankan salah satu aset sejarah kota Palembang
https://properti.kompas.com/read/2017/10/06/154246121/aldiron-pembongkaran-pasar-cinde-bukan-tanggung-jawab-pengembang