Bahkan pemerintah menargetkan pekerja konstruksi yang tersertifikasi pada tahun ini mencapai 500.000 orang, baik itu untuk pekerja konstruksi terampil, maupun pekerja konstruksi ahli.
Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Moody N Sanger mengungkapkan, meski saat ini belum ada kewajiban sertifikasi buat kontraktor, tenaga kerja terampil dan tenaga ahli, namun dalam dekat semua pekerjaan proyek wajib menyertakan sertifikasi kontraktor maupun tenaga kerjanya.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
"Maka semua yang terkait industri konstruksi wajib kompeten dan memiliki sertifikat,” ujar Moody saat Bimtek dan Sertifikasi Ahli Muda Pengawasan Pekerjaan Gedung, di CitraGarden Aneka, Pontianak, Senin (11/9/2017).
Moody optimistis kewajiban sertifikasi ini tidak akan menghambat percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Selama 2017-2018 pihaknya akan fokus pada sosialisasi dan uji kompetensi.
"Pada tahun 2019 bisa jadi aturan ini akan diberlakukan, makanya kami sosialisasikan dulu, dan memberi waktu sebelum aturan ini diberlakukan," jelasnya.
Selain itu, aturan ini juga untuk mengetes pasar, apakah jumlah yang tersertifikasi bisa memenuhi proyek yang ada.
Sertifikasi tenaga kerja konstruksi, bertujuan untuk melindungi tenaga kerja nasional agar memiliki nilai tambah, kompetensi, serta produktif.
"Sebagai tindak lanjut langkah percepatan sertifikasi tersebut, Kementarian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) aktif menyelenggarakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dan Bimbingan Teknis Tenaga Ahli," papar Moody.
Salah satu wujud konkret dari upaya tersebut adalah kerjasama dengan mitra. Untuk pertama kalinya di Kalimantan Barat, sertifikasi dilakukan bekerjasama dengan PT Ciputra Residence.
Harapannya, setelah mendapatkan sertifikasi, para tenaga kerja konstruksi di lingkungan PT Ciputra Residence dapat menerapkan sistem pengawasan pembangunan yang baik, bermutu dan menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/12/060000121/sertifikasi-tenaga-konstruksi-tak-menghambat-pembangunan-infrastruktur