Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Oktober, 18 Gerbang Tol Terapkan Pembayaran Non-Tunai, Ini Daftarnya

JAKARTA, KompasProperti - Mulai Oktober 2017, pemerintah berencana memberlakukan sistem transaksi non tunai di seluruh gerbang tol yang ada. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi imbas transaksi di pintu tol.

Sejauh ini, baru 21 gerbang tol dari delapan ruas jalan tol, yang telah memberlakukan sistem pembayaran non tunai.

Kedelapan ruas tersebut yakni Cawang-Tangerang-Cengkareng meliputi GT Cengakreng, GT Cililitan, GT Meruya, GT Halim, GT Kapuk dan GT Tangerang 1 dan 2; GT Bekasi Barat 1 di ruas Tol Jakarta-Cikampek; serta Pondok Rani arah Serpong dan Jakarta di ruas Tol Pondok Aren-Ulujami.

Selanjutnya ruas Jagorawi di GT Cibubur 1 dan 2; Bogor Ring Road di GT Sentul Barat; serta ruas Tangerang-Merak meliputi GT Cikupa 1, GT Balaraja Timur, GT Ciujung, GT Serang Barat, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat, dan GT Merak.

Terakhir, Makassar Seksi IV pada GT Cmbaya dan GT Kaluku Bodoa; serta JORR W2 U di GT Meruya Utama 1.

Menurut rencana, pada Oktober mendatang, bakal ada 18 GT lain yang juga menerapkan sistem transaksi non tunai. Jumlah tersebut berasal dari empat ruas tol, yaitu JORR S meliputi GT Dukuh 1, GT Pasar Rebo, GT Lenteng Agung 2, GT Fatmawati 2 dan GT Pondok Pinang.

Berikutnya, ruas tol JORR W2 U yang meliputi GT Meruya Utama 3, GT Meruya Utara 3, GT Meruya Selatan 1, GT Meuya Selatan 2, GT Joglo 1, GT Joglo 2, GT Ciledug 1, dan GT Ciledug 2. Untuk ruas Tangerang-Merak, seluruh GT akan memberlakukan sistem transaksi non tunai.

Terakhir, ruas tol Semarang-Solo Seksi I dan II yang meliputi kantor GT Banyumanik, kantor GT Bawen, GT Ungaran dan GT Salatiga.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/09/100000421/oktober-18-gerbang-tol-terapkan-pembayaran-non-tunai-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke