Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Tol Non-tunai Berlaku, Keputusan Menteri Terbit Belakangan

Kompas.com - 31/05/2017, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menegaskan bakal ada tindakan lebih lanjut dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penerapan pembayaran non-tunai di seluruh ruas jalan tol di Indonesia.

"Nanti ada Keputusan Menteri (kepmen) PUPR yang akan melihat dan mengevaluasi sifat mandatory tadi untuk diberlakukan non-tunai secara keseluruhan," jelas Herry di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Di dalam kepmen tersebut, lanjut Herry, termasuk pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC).

"Harapannya Oktober sudah berdiri, bukan di awal, mestinya di akhir Oktober untuk pemberlakuannya," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian PUPR bersama dengan Bank Indonesia (BI) menyepakati kerja sama terkait peningkatan elektronifikasi di jalan tol.

Khususnya, dalam hal menciptakan layanan pembayaran non-tunai yang aman, cepat dan efisien.

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor BI, Rabu (31/5/2017).

"Kami sambut baik sinergi dan kerja sama antar kedua institusi ini, untuk terus meningkatkan daya saing perekonomian nasional," kata Agus.

Baca: BI dan Kementerian PUPR Teken Kesepakatan Pembayaran Tol Non-tunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com