JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi.
Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan (Menhub) menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi yang telah diajukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 3 ayat (5) Perpres ini.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini juga berbunyi, pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya.
Pembayaran ini dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kemenhub.
Ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.
"Untuk pengalokasian anggaran belanja, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 7A ayat (2) Perpres ini.
Adapun kedua, pembayaran dapat disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI untuk penyelenggaraan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi.
Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana LRT terintegrasi oleh KAI kepada Adhi Karya, dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian.
Lebih lanjut, perjanjian ini terutama dilakukan antara Kemenhub dengan Adhi Karya, dan antara Kemenhub dengan KAI.
Pendanaan KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari 5 sumber.
Sumber-sumber tersebut adalah Penyertaan Modal Negara dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri.
Kemudian, penerbitan obligasi oleh KAI, pinjaman KAI dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, dan pendanaan lainnya.