JAKARTA, KompasProperti - Dimulainya pembangunan rumah susun milik (rusunami) untuk pekerja dan buruh berpenghasilan rendah (MBR) yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (27/4/2017) disambut positif berbagai kalangan.
Baca: Jokowi Yakin Buruh Mampu Beli Rusunami DP 1 Persen
Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar, pengadaan rumah untuk pekerja dan buruh MBR terutama di sektor industri memang merupakan tanggung jawab pemerintah.
Hanya, kata Jehansyah, pembiayaannya tidak bisa mengandalkan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau pun pemerintah daerah (Pemda) semata.
Selama ini, meskipun penyediaan perumahan pekerja oleh BPJS sudah ada namun belum memadai.
Hal ini karena peruntukan perumahan pekerja tidak ada di dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya dana yang dimiliki oleh BPJS masih sangat terbatas untuk menyediakan perumahan pekerja dan buruh MBR.
"Karena itu, perumahan buat buruh menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang dananya berasal dari APBN. Tetapi, penyediaannya harus mengikuti kaidah-kaidah public housing, dengan perencanaan lokasi yang baik, berskala besar, dilengkapi divisi penjaringan penghuni, divisi pengelolaan gedung dan sebagainya," tutur Jehansyah kepada KompasProperti, Selasa (2/5/2017).
Dia melanjutkan, perumahan pekerja sebaiknya menggunakan skema sewa murah yang memadai. Hal ini mengingat pekerja masih memiliki mobilitas tinggi.
Sedangkan untuk pekerja yang sudah ingin menetap, dan ini jumlahnya kecil, bisa mengikuti skema rumah tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Jadi, kata Jehansyah, sebaiknya pemerintah segera mengambil prakarsa untuk menyediakan perumahan pekerja berbasiskan kawasan industri.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian terutama dalam penyediaan lahan-lahan perumahan pekerja di kawasan industri.
Di dalam Kementerian PUPR sendiri ada beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen) yang seharusnya bekerja sama, yaitu Ditjen Cipta Karya, Ditjen Penyediaan Perumahan dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW).
"Semuanya sebaiknya fokus untuk membina kapasitas Badan Pengelola Perumahan Pekerja di setiap kawasan industri," tambah Jehansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.