Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Jenis Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 28/04/2017, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah terus mendorong pembangunan hunian terutama rumah susun (rusun) untuk para pekerja atau buruh dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komitmen itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan groundbreaking rusun milik (rusunami) besutan PT PP (Persero) Tbk di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2017).

"Pemerintah akan terus membangun rumah-rumah dengan harga terjangkau untuk pekerja MBR dan setiap dibangun kemudian habis saya minta BUMN terus membangun lagi," tutur Jokowi.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu dari sekian BUMN yang telah berkomitmen dalam pembangunan rumah bagi para pekerja.

Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan Rp 5 triliun yang diambil dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) guna membantu pembiayaan 25.000 unit rumah pekerja.

Terkait pembiayaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat jenis kredit, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

"Kalau kredit konstruksi ini untuk pengembang dan untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa pakai KPR, kredit renovasi rumah, dan kredit uang muka pembelian rumah," jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, di Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2017).

Untuk KPR, PUMP, dan PRP, Agus mengatakan pihaknya menerapkan suku bunga rendah dan uang muka ringan.

Suku bunganya tiga persen di atas bunga acuan atau Bank Indonesia (BI) rate saat ini atau sekitar 7,75 persen yang berlaku sepanjang kredit dengan tenor maksimal 20 tahun.

Sementara untuk uang mukanya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan lima persen untuk rumah non subsidi dan satu persen untuk rumah subsidi.

Sementara itu prosedur pengajuan untuk PUMP, KPR, KK, dan PRP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat mekanisme atau prosedur.

Pertama pengajuan kredit dan verifikasi awal atau BI Checking ke kantor cabang BTN, kemudian mengirimkan surat permohonan kredit dan salinan kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke kantor cabang BTN serta terakhir realisasi PUMP, KPR, KK, dan PRP ke pekerja atau pengembang.

Sasaran manfaat layanan tambahan perumahan ini terbagi ke dalam dua segmen, yakni pertama segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Kedua, segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan pendapatan kurang dari Rp 5,7 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau