Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Mikro Terhambat Sertifikat Tanah, BTN Berencana Gandeng BPN

Kompas.com - 25/04/2017, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro yang dilansir untuk membantu pekerja informal mendapatkan rumah, masih terkendala sertifikasi tanah.

Untuk mengatasi hal ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN berencana menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami ingin bersama-sama dengan BPN mempercepat prosesnya. Apalagi ini jadi program pemerintah untuk percepatan," ujar Direktur Konsumer Bank BTN Handayani di Gedung Bank BTN, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Baca: Soal DP 0 Persen, Dirut BTN Anggap Tidak Bertanggung Jawab

Handayani menuturkan, kebanyakan masyarakat menengah ke bawah yang mengikuti program tersebut memang sudah memiliki tanah atau rumah yang ingin direnovasi.

Namun sayangnya, tanah dan rumah tersebut masih berstatus girik. Sementara jika ingin mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau membangun rumah melalui KPR Mikro, tanah dan rumah harus berstatus Hak Milik.

"Kebanyakan masih aset waris. Bahkan, ada tanah yang masih berupa kebun dan peruntukkannya belum untuk pembangunan," kata Handayani.

Baca: DP 1 Persen di Tengah Polemik Program Anies-Sandi

Ia menambahkan, hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi. Selama ini, masyarakat hanya membangun rumah begitu saja, tanpa tahu bahwa ketika jadi jaminan bank, tanahnya harus dimiliki secara sah.

Dalam hal ini, kata Handayani, Bank BTN juga mengedukasi masyarakat menengah ke bawah, yakni ketika berstatus Hak Milik, tanah bisa jadi modal usaha melalui pinjaman bank.

"Itu yang sebagian besar masyarakat belum tahu. Dengan KPR Mikro, masyarakat memilki akses kepada perbankan," pungkas Handayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com