Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Harus Terlibat Aktif dalam Reklamasi

Kompas.com - 29/07/2016, 10:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama di bawah kepemimpinan Ferry Mursyidan Baldan, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak banyak terlibat dalam polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Oleh sebab itu, di bawah menteri baru Sofyan Djalil, diharapkan Kementerian ATR/BPN mampu berperan lebih banyak karena itu merupakan ranah tugasnya.

"Kementerian ATR/BPN harus lebih berperan perihal reklamasi karena memang pada dasarnya reklamasi jadi tanggung jawab negara, bukan swasta," tutur Profesor Hukum Pertanian dan Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2016).

Minimnya peran Ferry ketika menjabat sebagai menteri ATR/BPN terus dikritik oleh Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro atau yang karib disapa Bernie.

Menurutnya, polemik soal reklamasi di Indonesia, terutama Teluk Jakarta dan Teluk Benoa seharusnya menjadi domain Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ini bisa memainkan peran strategis dan fungsional melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

"Sebaliknya, Menteri ATR/BPN malah tidak hadir. Padahal ini justru urusan tata ruang. Ferry terlihat sangat sibuk dengan urusan tanah. Reklamasi domainnya dia, perlu diselesaikan oleh pemimpin lintas sektor," jelasnya.

Baca: Gonjang-ganjing Reklamasi, Ke Mana Menteri Ferry?

Bukan itu saja, Kementerian ATR/BPN juga tak terlibat secara aktif dalam Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Ditunjuknya Sofyan Djalil sebagai pengganti Ferry otomatis membuat dia harus berperan langsung terhadap reklamasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Di dalam UU tersebut sangat jelas tertulis mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota mencakup ruang darat, laut, udara dan dalam bumi.

UU tersebut juga menyebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencakup wilayah administrasi, batas daerah, termasuk bidang kelautan sampai 12 mil untuk provinsi.

Baca: "Aneh, Kementerian ATR/BPN Absen dalam Komite Bersama Reklamasi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Berita
[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com