JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang dibayarkan hanya 15 persen-20 persen dinilai tidak berpengaruh terhadap sektor properti.
Baca: Catat, Mulai Agustus 2016 DP Rumah Turun
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyangsikan perubahan LTV tersebut bisa membantu pemulihan sektor properti, terutama perumahan.
"Kami mengharapkan LTV 90 persen untuk semua rumah, kalau hanya 85 persen untuk rumah pertama tidak akan meningkatkan penjualan rumah. Saat ini ekonomi lagi lesu dan daya beli turun, penjualan juga tiarap," ungkap Eddy kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016).
Hal senada dikatakan Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk Harun Hajadi. Menurut dia, LTV naik atau DP turun untuk rumah pertama tidak serta merta dapat mem-boost sektor properti secara signifikan.
"Ada faktor lain yang banyak itemnya dan berpengaruh," cetus Harun.
Faktor lain yang justru bisa berpengaruh sangat positif adalah pemberlakuan tax amnesty.
Kebijakan pengampunan pajak yang diprediksi terbit Oktober nanti, akan membantu masyarakat yang sudah ingin membelanjakan uangnya.
"Hal ini terutama terjadi pada sub sektor perkantoran," kata Harun.
Sementara untuk rumah susun atau apartemen, imbuh dia, jika harganya masih di bawah Rp 25 juta per meter persegi untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya, perubahan LTV pasti bagus.
Tetapi, saat ini sulit sekali mencari apartmen senilai itu di Jakarta. Harga rata-rata apartemen di Jakarta sudah di atas Rp 25 juta per meter persegi yang penjualannya juga sangat lambat.
"Mudah-mudahan dengan adanya tax amnesty ini, penjualan properti secara general menjadi lebih baik," harap Harun.
"Blanket Policy"
Karena itu, menurut Harun, BI tak perlu menelurkan blanket policy yang menyulitkan. Sekarang ini perbankan, terutama swasta nasional, sudah sangat hati-hati dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat.