Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasir Diekspor ke Singapura Tidak Ribut, Dipakai Sendiri, Ribut"

Kompas.com - 03/07/2016, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengklaim kerjanya baik dalam setiap proyek.

Tidak terkecuali untuk proyek pembangunan reklamasi Pulau G atau Pluit City di Teluk Jakarta yang dikerjakan anak usaha APLN, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Material pasir urugannya tidak diambil sembarangan. Seperti banyak informasi yang beredar, pasir urugan diambil dari pulau lain.

"Kami perusahaan publik dan pecinta lingkungan. Sedih juga kalau ada pulau yang hilang. Kami bukan seperti itu," kata CEO MWS Halim Kumala di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Ia menjelaskan, pasir untuk reklamasi Pulau G seluas 161 hektar diambil dari proses pendalaman alur pelayaran.

Pendalaman ini sangat normal. Contohnya, laut Selat Malaka yang harus dibuat lebih dalam. Jika tidak, kapal yang berlayar melewatinya terancam kandas karena laut terlalu dangkal.

"Pasirnya ini, zaman dahulu diekspor ke Singapura tidak ribut. Ini dipakai sendiri, ribut," tutur Halim.

Sebelumnya diberitakan, Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta.

Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G. Pengembang Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra.

"Berat pelanggarannya," kata Rizal, Kamis.

Rizal menuturkan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.

Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi Pulau G seterusnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau