JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Dian Pudji Simatupang, mengatakan pemerintah perlu segera melakukan pembenahan manajemen aset untuk menyelesaikan sengketa tanah negara. Hal itu terkait penyelesaian kasus tanah negara di kawasan Delima, Klender, Jakarta Timur, yang diklaim menjadi milik perorangan, padahal seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"Sudah saatnya segera dilakukan manajemen aset negara terkait dengan tanah dan bangunan baik itu statusnya milik negara, milik negara yang sudah dipisahkan, atau milik BUMN," kata Dian, Rabu (1/6/2016).
Menurut dia, apabila kondisinya dibiarkan tidak teratur seperti saat ini, bukan tidak mungkin akan semakin banyak tuntutan dan gugatan hukum baik oleh perorangan atau pihak-pihak tertentu terhadap aset yang telah diperoleh, dimiliki, atau dikuasai negara.
Dian mengatakan, demi ketertiban Kementerian Keuangan dapat melakukan remanajemen aset dengan menentukan mana aset negara yang sudah dipisahkan ke BUMN, aset yang masih dikuasai dan terdaftar sebagai aset negara.
"Juga harus ditegaskan mana saja aset negara yang masih dikuasai dan terdaftar sebagai aset negara, dan mana saja aset negara yang dikuasai pihak lain, serta aset negara yang diserahkelolakan kepada pihak lain," kata Dian.
Dian mengatakan identifikasi tersebut penting agar negara dapat mengetahui kemungkinan risiko dan mengatasi masalah hukum secepatnya. Menurut dia, kasus-kasus sengketa tanah antara negara dengan pihak lain disebabkan belum adanya upaya manajemen aset.
Di sisi lain, dalam mengatasi tuntutan dan gugatan tanah, sangat penting Presiden menetapkan Tim Penyelesaian Sengketa Asset Negara berupa tanah yang dipimpin Menkeu dengan anggota Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung dan Kepala BPKP.
Menurut Dian, tim itulah yang akan mengkoordinasikan kemungkinan putusan pengadilan yang mendukung pengalihan aset negara. Selain itu, perlu juga diadakan sosialisasi kepada peradilan bahwa aset negara berupa tanah bangunan berbeda dengan tanah dan bangunan pada umumnya.
Dia menambahkan, bahwa putusan pengadilan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk melepaskan aset negara. Pasalnya, harus ada prosedur syarat yang ditetapkan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
"Dengan demikian putusan berkekuatan hukum tetap dalam sengketa tanah tetap harus menunggu syarat prosedur tersebut," jelas Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.