Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Khusus Rp 90 Juta-Rp 120 Juta Per Unit

Kompas.com - 01/06/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk pembangunan rumah khusus di seluruh Indonesia.

Rumah khusus yang akan dibangun oleh pemerintah sebanyak 6.002 unit sepanjang tahun 2016 ini.

Jumlah itu dapat dibilang lebih sedikit bila dibandingkan dengan pembangunan rumah khusus tahun lalu.

"Tahun 2015 lalu ada 6.359 unit rumah khusus yang kita bangun," kata Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/6/2016).

Harga rumah khusus yang dibangun sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah.

Rumah khusus tersebut diperuntukkan bagi para anggota TNI/Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

Tujuannya agar pembangunan perumahan bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.

Selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kalah dengan negara tetangga.

Pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan.

"Selama lima tahun ditargetkan membangun rumah khusus sebanyak 50.000 unit dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” jelas Lukman.

Selain daerah perbatasan, rumah khusus juga dibangun di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia.

Adapun bentuk rumah khusus ini berupa rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi rumah tapak atau rumah panggung.

Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, hanya untuk masyarakat yang memiliki hak pakai saja.

Nantinya, lanjut Lukman, pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan mereka juga yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com