Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Preskom Agung Podomoro Land: Kami Akan Tunduk Pada Proses Hukum

Kompas.com - 01/04/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terlibat suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta untuk proyek Pluit City.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ, Presiden Direktur PT APL," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Baca: Presdir Agung Podomoro Land Diburu KPK

Menurut Agus, AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi selaku anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Partai Gerindra. Total nilai suap yang diberikan yakni Rp 1.140.000.000.

Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

PT APLN yang merupakan induk usaha PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemegang izin reklamasi atas Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kompas.com berusaha mengonfirmasinya kepada Presiden Komisaris APLN, Cosmas Batubara.

"Belum dapat laporan belum bisa kasih komentar," katanya lewat pesan singkat kepada Kompas.com.

Cosmas juga menyatakan bahwa sikap APLN selanjutnya atas kasus tersebut adalah tunduk pada proses hukum.

Ketika ditanya apakah akan membela AWJ, dirinya juga hanya berkata singkat.

"Belum beri komentar dulu karena belum tahu persis duduk persoalannya," tandas dia.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap AWJ, karena KPK masih mencari tahu keberadaannya. KPK berharap AWJ bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

AWJ disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Umum
Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Berita
Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Interior
Lagi, Pasar Modern Paramount Raih Predikat Pasar Percontohan Tangsel

Lagi, Pasar Modern Paramount Raih Predikat Pasar Percontohan Tangsel

Fasilitas
KEK di Indonesia Ada Berapa? Ini Jawabannya

KEK di Indonesia Ada Berapa? Ini Jawabannya

Berita
Sebelum Natal dan Tahun Baru, Penanganan Longsor Tol Bocimi Beres

Sebelum Natal dan Tahun Baru, Penanganan Longsor Tol Bocimi Beres

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com