Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas Pengawasan KPK

Kompas.com - 10/03/2016, 12:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara penyuapan dan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di sektor infrastruktur dan jasa konstruksi terbilang paling besar dibanding perkara lainnya.

Oleh karena itu, tak mengherankan jika sektor infrastruktur dan jasa konstruksi menjadi prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena sudah masuk priorotas KPK, jadi harus hati-hati. KPK akan melakukan pencegahan, bisa juga peningkatan (pengawasan)," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2016).

Sejauh ini, lanjut Giri, perkara korupsi di bidang jasa konstruksi antara lain kasus Hambalang dan kasus Stadion Gede Bage Bandung oleh PT Adhi Karya (persero) Tbk. Kasus terbaru adalah korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan Damayanti Wisnu Putranti.

Secara sistem dan teknologi, korupsi di bidang konstruksi seharusnya bisa berkurang. Namun, menurut dia, korupsi bukan hanya dikurangi dengan teknologi tapi dengan membenahi mentalitas dan integritas orang di dalamnya.

"Secanggih apa pun sistemnya, bisa dimainkan. Bandwith, bisa dimainkan. Persyaratan, bisa dimainkan. Sepanjang mental yang menjalankan sistem (bobrok), sebaik apapun gak bakal berhasil," jelas Giri.

Ia mencontohkan, Tembok Besar China yang memiliki panjang 21.000 meter dan tebal 13 meter bisa bobol karena penjaganya menerima suap dan gratifikasi.

Giri menambahkan, pola pikir masyarakat harus berubah yaitu mengedepankan perilaku antikorupsi supaya bertahan dalam jangka panjang. Bukan tindak korupsi yang bertahan.

Menurut data KPK, perkara korupsi pada pengadaan barang atau jasa sejak 2004 hingga Januari 2016 berjumlah 145 perkara. Sementara pada perkara penyuapan, jumlahnya mencapai 228.

Adapun secara total perkara, baik itu perizinan, pungutan, penyalahgunaan anggaran, TPPU, dan merintangi proses KPK, jumlahnya 475 perkara.

Artinya, perkara korupsi pengadaan barang atau jasa dan penyuapan mendominasi lebih dari 50 persen dari total perkara yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau