Dalam catatan Kompas.com, terdapat tiga pengembang yang diduga melakukan praktik-praktik merugikan konsumen. Mereka adalah PT Mitra Safir Sejahtera, PT Majestic Land, dan PT Nusuno Karya. (Baca: Majestic Land, Pengembang yang Diduga Menipu Konsumen)
"Itu bukan anggota REI. Pemberitaan di media dengan foto asosiasi kami, itu menciptakan persepsi yang tidak bagus," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri REI Meiko Handoyo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dalam hal ini, kata Meiko, pemberitaan di media yang menampilkan gambar yang tidak sesuai dengan konteks juga cukup merugikan. Pasalnya, satu pengembang yang nakal tidak bisa digeneralisasi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan seharusnya asosiasi bisa membina para pengembang.
Maurin menyarankan, pengembang sebaiknya masuk dalam asosiasi pengembang agar mendapatkan pengarahan. Selain itu, dengan masuk asosiasi, pengembang juga lebih terdata dan terdaftar.
"Kita sudah diskusi. Kami dengan asosiasi dan para banker memang ini sudah memikirkan apakah lembaga untuk mengawasi pengembang di bawah Kementerian PUPR," jelas Maurin.
Ia mengatakan, kementerian teknis ini cukup relevan jika membawahi lembaga untuk pengawasan pengembang. Pasalnya, di dalam kementerian ini sudah ada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.