Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusunawa Bisa Diresmikan Jika Sudah Dihuni

Kompas.com - 20/01/2016, 14:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah susun sewa (Rusunawa) yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan diresmikan ketika bangunan itu sudah dihuni oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR terus mendesak pihak-pihak terkait seperti kalangan perguruan tinggi dan TNI/Polri untuk segera menghuni rusunawa yang ada.

“Peresmian Rusunawa ke depan bukan hanya sekadar seremonial. Tapi peresmian yang akan dilakukan oleh Menteri PUPR adalah peresmian penghunian bangunan yang sudah selesai dan layak huni,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Berkaitan dengan hal itu, Syarif memaparkan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR tidak hanya dihitung dari selesainya pembangunan fisik, melainkan juga tingkat penghuniannya terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saat ini rusunawa sudah banyak terbangun di daerah-daerah. Jika tidak segera dihuni, bangunan akan rusak dan perlu perbaikan lagi.  Karena itu harus segera dihuni supaya ada yang ikut memelihara bangunan tersebut," lanjut dia.

Untuk segera merealisasikannya, Syarif meminta semua pihak terkait untuk mempercepat proses serah terima rusunawa agar bisa segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (pemda).

Bukan hanya percepatan serah terima, kesiapan Kementerian PUPR yang juga didukung kelengkapan fasilitas seperti listrik dan air bersih menjadi faktor penting penghunian bangunan vertikal tersebut.

“Ke depan tidak ada lagi bangunan rusunawa yang dibangun tanpa adanya aliran listrik dan air bersih. Kami berharap rusunawa ke depan bisa menjadi pilihan tempat tinggal bagi masyarakat mengingat lahan untuk perumahan semakin terbatas,” pungkas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com