Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemberian ganti rugi pada masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yakni kategori A dan B.
Kategori A adalah mereka yang mendapat ganti rugi berupa uang dan tempat pindah dari pemerintah. Sementara kategori B adalah masyarakat dengan ganti rugi berupa uang saja.
Progres pembayaran ganti rugi saat ini sudah mengalami perubahan dibanding saat bulan September lalu.
"Dari 10.924 Kepala Keluarga (KK), 4.514 KK kategori A sudah dibayarkan semua, sementara dari 6.410 KK kategori B, 6.066 KK sudah mendapatkan ganti rugi," ujar Airlangga.
Jumlah yang dibayarkan untuk ganti rugi adalah Rp 122 juta per KK untuk kategori A dan Rp 29 juta per KK untuk kategori B.
Pemerintah mengalokasikan biaya sebesar Rp 741 miliar untuk proses ganti rugi di Waduk Jatigede. Dari jumlah itu, sebesar Rp 10 miliar belum terserap akibat menghilangnya sekitar 344 KK berkategori B.
"Sisanya 1,3 persen tidak teridentifikasi keberadaannya. Ada yang meninggal, ada juga yang pindah," sebut Airlangga.
Sisa uang Rp 10 miliar itu, lanjut Airlangga dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang dan akan segera diberikan jika sudah ada kejelasan dari 344 KK yang belum mendapat ganti rugi.