JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berdiri di atas lahan seluas 1.175 hektar.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC), sebagai pengembang yang menggarap kawasan tersebut, tengah berusaha membebaskan lahan yang diklaim beberapa pihak.
"Saat ini, dari 135 hektar lahan yang diklaim, tinggal 112 hektar lagi yang belum dibebaskan," ujar Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sebenarnya, kata Abdulbar, lahan ini sudah menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Secara legal, lahan tersebut juga sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan dimandatkan kepada ITDC untuk dikembangkan.
Namun, ada beberapa oknum di lapangan yang kemudian memanfaatkan kesempatan dengan mengklaim beberapa bidang lahan di Mandalika dan membuat batas atau pagar.
Abdulbar mengira, para oknum ini tergiur akan tingginya nilai tanah. Apalagi, tanah tersebut sempat telantar beberapa tahun karena tidak ada keputusan resmi pihak mana yang akan menggarapnya.
Saat ITDC masuk pun, ada beberapa bidang lahan yang masih diklaim oleh para oknum tersebut.
"Kami sudah buat kesepakatan dengan kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi, bahwa ini aset negara yang harus diselamatkan," jelas Abdulbar.
Selain itu, ia juga mencari pendekatan lainnya, yaitu merangkul pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut. Abdulbar berharap 112 hektar yang belum dibebaskan ini bisa segera diselesaikan.
Dengan begitu, ITDC bisa membangun kawasan yang nantinya juga bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Batal Digarap Investor Dubai, Mandalika Diambil Alih ITDC
Catat, "Gong" Pembangunan KEK Mandalika 12 Desember 2015