JAKARTA, KOMPAS.com - Belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) atau Real Estate Investment Trusts (REITs) menjadi pertimbangan sejumlah pengembang.
Para pengembang masih mengambil sikap menunggu atas kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi jilid V terkait penghapusan pajak berganda untuk instrumen keuangan berbentuk KIK DIRE.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto P Adhi mengatakan, selama belum ada PMK yang menjelaskan secara rinci mengenai KIK DIRE, perseroan belum akan bertindak lebih jauh.
"Kami masih mempelajari itu. Mana yang terbaik akan kami ambil. Sekarang kan pemerintah belum mengeluarkan aturannya. Jadi, kami menunggu saja," ujar Adhi kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2015).
Demikian halnya dengan PT Agung Podomoro Land Tbk. Pengembang ini juga memilih bersikap wait and see.
"Selama belum dikeluarkan aturan rincinya, lebih baik kami fokus dulu menggarap proyek yang ada. Meskipun paket kebijakan ekonomi V ini bagus untuk menggenjot pertumbuhan properti," kata Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, Kamis (12/11/2015).
Tak heran jika hingga saat ini baru ada satu perusahaan yang menerbitkan KIK DIRE yakni Ciptadana dengan nilai kapitalisasi Rp 2 miliar.