Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Hambat Pembangunan Tol Trans Sumatera

Kompas.com - 06/11/2015, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya pengembangan wilayah.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mau dikembangkan dengan cara apapun, satu wilayah tidak akan tidak bisa berkembang kalau tidak ada konektivitas.

Dalam pembangunan Tol Trans Sumatera, Basuki menilai, kendala yang menyulitkan adalah karena belum adanya kontrak di antara para kontraktor.

"Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang jasa konstruksi yang sedang direvisi memang menjadi hambatan. Namun setelah itu beres harusnya minggu depan PT Hutama Karya (persero) Tbk bisa jalan," ujar Basuki kepada Kompas.com, di lokasi proyek, Jumat (6/11/2015).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 29 Tahun 2000 yang tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Saat ini, PP tersebut tengah direvisi, agar perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah bisa langsung menunjuk kontraktornya.

Sambil menunggu revisi PP tersebut, Basuki mengaku belum bisa memaksimalkan pekerjaan, khususnya pada ruas jalan Tol Terbanggi Besar-Bakauheni. Selain kendala pengerjaan, Basuki mengatakan, tidak ada kendala lainnya yang berarti.

Dalam pembebasan lahan misalnya, pejabat daerah sangat kooperatif dalam menyukseskan pembangunan ruas tol tersebut.

"Tidak ada kendala. Pak Gubernur, Camat, aparat pemda sangat aktif. Kita pusat sangat aktif. Insya Allah nggak ada masalah," tandas Basuki.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com