Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Semarang Keluhkan Pungutan Liar Berkedok Perdes

Kompas.com - 18/09/2015, 21:17 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengupayakan kemudahan izin di daerah. Namun, hal ini belum terimplementasi sempurna. Di Semarang, Jawa Tengah, perizinan untuk membangun rumah terganjal pungutan tak resmi di tingkat desa.

"Di desa-desa ini, lurah itu jadi raja karena membuat perdes-perdes (peraturan desa) yang mengatur pungutan semua perizinan," ujar Ketua Badan Diklat DPP Realestat Indonesia (REI) Sudjadi kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2015).

Pengembang asal Semarang ini mencontohkan, ada perdes yang mengatur tentang pemungutan biaya pengecekan luasan tanah. Biayanya per meter persegi adalah seribu rupiah.

Para perwakilan desa ini akan meminta tarif terhadap masing-masing langkah pengukurannya. Di satu sisi, kata Sudjadi, pengukuran seharusnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain biaya pengecekan luas tanah, ada pula perdes yang mengatur izin bangunan kavling dengan tarif tertentu.

"Rinci sekali perdesnya. Lurah yang membuat perdes seperti membangun barikade pungutan non-resmi tapi payungnya perdes. Kalau dulu pungutan hanya di bawah meja, sekarang terang-terangan," jelas Sudjadi.

Menurut dia, perdes lebih detail dibandingkan peraturan yang dibuat pemda, yakni peraturan daerah. Namun, pengembang juga diwajibkan membayar pungutan sesuai perda.

Dengan demikian, pengembang dibebankan pembayaran dua kali, yakni di tingkat desa dan di tingkat daerah. Jika menolak membayar di tingkat desa, maka pengembang tidak mendapat surat rekomendasi untuk ke kecamatan hingga daerah.

Kemendagri akan turun tangan

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budiono Subambang mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lapangan.

"Terkait pungutan, pemerintah sudah menyusun turunannya. Aturannya sedang disiapkan untuk itu. Terkait legal tidak legal kita harus cek," kata Bambang.

Ia mengaku, pungutan di daerah memang harus ada payung hukumnya. Untuk itu, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah untuk penataan di desa. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan pusat dalam menata kelembagaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau