Harapan tersebut, kata Candra, hanya bisa terwujud jika pemerintah mau melakukan empat hal mendasar. Pertama adalah promosi berkesinambungan, dan menjalin koneksi dengan perusahaan-perusahaan atau lembaga asing berpengaruh terkait potensi investasi di Indonesia.
"Merekalah yang akan memberikan rating bagi kondisi investasi di negara ini. Penilaian mereka akan sangat memengaruhi keputusan perusahaan dan lembaga investasi asing tersebut apakah akan masuk Indonesia atau tidak," papar Candra kepada Kompas.com, usai penganugerahan Indonesia Property Awards 2015 di InterContinental Hotel, Jakarta, Kamis malam (3/9/2015).
Candra melanjutkan, perusahaan kategori 500 Fortune, dan juga lembaga pemeringkat macam Standard & Poor, Fitch, dan Moody punya "kekuasaan" untuk membentuk kepercayaan pasar global terhadap Indonesia.
Menurut Candra, kepercayaan pasar sangat bergantung pada rating yang mereka buat. Karena itulah, pemerintah harus mengemas promosi Indonesia sebaik, dan semaksimal mungkin.
"Regulasi yang jelas, dan pasti terkait land clearance sangat dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur, pembangkit energi, properti, dan fasilitas publik lainnya," imbuh Candra.
Kunci strategis ketiga adalah segera disahkan peraturan mengenai kepemilikan warga negara asing (WNA) atau foreign ownership. Kepemilikan WNA atas properti ini merupakan karpet merah bagi lancarnya investasi asing di sektor properti.
Terakhir adalah pembentukan Real Estate Investment Trusts (REITs) atau Dana Investasi Real Estat (DIRE). Ini merupakan salah satu instrumen investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
"Potensi aset REITs di Indonesia ini luar biasa besar yakni sekitar 5 miliar dollar AS atau setara Rp 71 triliun," pungkas Candra.