Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Sudah "Happy" Dengan Status Hak Pakai

Kompas.com - 11/07/2015, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan properti bagi orang asing sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996. Dalam PP tersebut tercantum orang asing bisa memiliki properti dengan status Hak Pakai selama 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Sejak diberlakukan, ini adalah kali kedua PP tersebut diuji. Beberapa tahun lalu, sempat juga mencuat wacana perubahan PP ini, dengan menghalalkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki properti. Saat ini, ketika ekonomi sedang lesu, kepemilikan asing mulai didengungkan kembali untuk mendorong pasar properti.

Meski begitu, menurut pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, tidak ada urgensi yang mendesak pemerintah melegalkan kepemilikan properti untuk orang asing.

"Orang asing 'kan sudah bisa membeli dengan Hak Pakai. Mereka sudah happy  begitu. Di Cikarang, ekspatriat itu juga tinggal dengan Hak Pakai. Mereka happy, kenapa sekarang pemerintah yang cari-cari masalah?" ujar Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut Ali, pemerintah berkeinginan mengganti Hak Pakai yang sebelumnya dalam jangka waktu tertentu menjadi seumur hidup. Seperti diketahui, dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan beberapa macam hak. Salah satunya adalah Hak Milik dan Hak Pakai.

Pada pengaturan Hak Pakai, penduduk hanya diberi waktu tertentu untuk tinggal di tanah atau hunian. Hak Pakai ini juga tidak memperbolehkan lahan atau unit diwariskan kepada pihak lain. Pewarisan ini baru bisa dilakukan jika statusnya Hak Milik.

Ali melihat, pemerintah mencari cara untuk mengakali UU ini, yaitu dengan menerapkan status Hak Pakai seumur hidup bagi WNA.

"Hak Guna Bangunan (HGB) saja memberi 30 tahun untuk pribumi, tapi untuk orang asing bisa seumur hidup. Kan lucu," sebut Ali.

Pemerintah, imbuh dia, mencari celah supaya WNA bisa tinggal lebih lama, tapi tanpa mengubah UU yang memang seharusnya berstatus Hak Pakai. Sementara di dalam UUPA, Hak Pakai tidak ditentukan batas waktunya. Hal inilah yang dijadikan celah bagi pemerintah dengan menjadikan hak seumur hidup.

Namun, menurut Ali, secara kewajaran, tentu tidak relevan. Terlebih lagi, properti dengan status Hak Pakai juga tidak bisa diwariskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com