Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dites Rifat Sungkar, Tol Cipali Sudah Sesuai Standar

Kompas.com - 25/06/2015, 14:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pebalap Nasional, Rifat Sungkar, telah melakukan uji trek lurus Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Uji trek lurus ini dilakukan untuk membuktikan Jalan tol Cikopo-Palimanan sudah sesuai standar.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini mengungkapkan hal tersebut usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

"Untuk track lurus tidak ada masalah. Itu sudah dites oleh polisi, kementerian perhubungan, termasuk dites oleh Rifat Sungkar, pebalap nasional. Itu membuktikan bahwa jalan tersebut sudah memenuhi standar," ujar Hediyanto.

Ada pun sejumlah kecelakaan yang terjadi saat tol terpanjang di Indonesia ini tengah diuji coba untuk publik, menurut Hediyanto, karena pengguna kendaraan kurang berhati-hati. Karena itu, untuk mengurangi insiden serupa terjadi di tol ini di kemudian hari, pemerintah akan menambah pengumuman di jalan agar masyarakat berhati-hati. Paling tidak, kecepatan paling tinggi 120 kilometer per jam.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Kamis (18/6/2015). Tol Cikopo-Palimanan yang merupakan ruas jalan tol terpanjang di Indonesia yakni 116,75 kilometer tersebut diharapkan dapat mengurangi beban jalur Pantai Utara (pantura) Jawa hingga 60 persen.
"Kecelakaan ini bukan disebabkan karena kondisi tol, namun karena pengemudi yang tidak dalam kondisi prima. Masyarakat harus hati-hati. Paling tidak, kecepatan paling tinggi 120 kilometer per jam," kata Hediyanto.

Hediyanto menyayangkan, di Indonesia tidak ada aturan sanksi bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan. Harusnya, kata dia, ada sanksi jika batasan kecepatan ini dilanggar pengemudi, misalnya ditangkap polisi.

Sejauh ini, ada 3 mobil yang bannya meletus karena kecepatannya tinggi. Mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan tol yang panjang akan membuat kondisi ban cepat panas. "Jadi, kondisi kendaraan dan pengemudi harus prima. (Pengemudi) tidak boleh mengantuk," tegas Hediyanto.

Kecelakaan yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan, diketahui karena pengemudinya mengantuk. Hediyanto menolak disalahkan jika ada mobil yang mogok karena bensin habis di tengah tol. Pasalnya, pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) sudah tersedia meski belum lengkap. Meskipun saat ini baru empat tempat istirahat (TI) yang selesai. Menyusul dua TI lagi akan selesai minggu ini, sementara dua TI lainnya dijadwalkan selesai minggu depan.

"TI sudah ada meskipun belum lengkap. Tempat makannya belum lengkap. SPBU juga belum lengkap. Tapi, kalau misalnya pengemudi ngantuk bisa masuk ke TI yang sudah ada," sebut Hediyanto.

Ia juga memperbolehkan pengemudi untuk tidur di mobil. Hal ini lebih baik jika pengemudi memaksakan kondisinya yang tidak prima. Sementara itu, imbuh Hediyanto, untuk rambu-rambu, semua sudah terpasang, termasuk batasan kecepatan 60-100 kilometer per jam. Pembatas jalan juga sudah cukup dan ada di setiap belokan untuk menghalangi cahaya dari lampu mobil arah berlawanan.

Berikut video perjalanan tim Kompas.com menyusuri Tol Cikopo-Palimanan:

Kompas Video Menjajal Tol Cipali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau