SINGAPURA, KOMPAS.com — Menyusuri jalan dan sudut-sudut kota Singapura tak pernah membosankan. Kita dihadapkan hanya pada pilihan bahwa kondisi arus lalu lintas bebas macet, dan fasilitas publik, terutama transportasi, aman, nyaman, murah, efektif, dan menyenangkan.
Berbeda dengan Jakarta. Kemacetan terjadi setiap saat dan di setiap sudut kota, terutama di jalur-jalur strategis menuju pusat bisnis, perkantoran, pusat komersial, dan pusat aktivitas sehari-hari.
Lantas, apa rahasia Singapura bisa menata wilayahnya demikian baik dan memanjakan warganya?
Ternyata, kunci utamanya ada pada strategi perencanaan jangka panjang dan tata guna lahan untuk transportasi terintegrasi. Kebijakan perencanaan kota Singapura dilakukan melalui concept plan yang disusun dan direvisi secara berkala.
Concept plan ini telah dimulai sejak 1971, yang diperbarui dan direvisi pada 1991, 2001, dan 2013, serta berlaku hingga 2030. Pemerintah Singapura kemudian menjabarkan concept plan menjadi rancangan induk atau masterplan yang dievaluasi setiap lima tahun.
Perencanaan dan pelaksanaan concept plan sepenuhnya melalui mekanisme instruktif dari atas ke bawah (top-down). Hal ini ditegaskan dalam dokumen pelaksanaan rancangan induk, dengan target besar yang sangat rigid, yakni pemenuhan penyediaan untuk perumahan rakyat yang terjangkau, penyediaan lingkungan hidup yang nyaman, menjaga Singapura hijau, menjaga keragaman hayati, menjaga mobilitas penduduk, dan menjaga bangunan bersejarah.
Namun, seiring perkembangan zaman, sejak concept plan dan masterplan pertama dilansir pada tahun 1971, muncul tuntutan terhadap kebijakan berbasis aspirasi masyarakat (bottom-up) yang semakin besar berupa konsultasi publik dan penekanan pada kenyamanan hidup. Namun, pemerintah pusat tetap secara holistis mengatur ketat.
Pemerintah Singapura melalui Land and Transportation Authority (LTA) pun kemudian menciptakan formulasi sistem transportasi publik terintegrasi dengan pengembangan hunian, komersial, fasilitas umum, dan pilihan moda transportasi yang nyaman, aman, dan efektif. Pemberlakuan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) adalah awal penataan transportasi sistematis.
Dalam perjalanan pemberlakuan sistem ERP ini, efeknya ternyata belum mampu secara signifikan mengurangi populasi kendaraan, meskipun kepadatan kendaraan menuju pusat kota bisa dibatasi. Untuk itulah, Pemerintah Singapura kemudian memperbaruinya dengan sistem ERP tahap II.
Sebenarnya, ERP tahap II adalah pembaruan dan generasi baru ERP tahap awal dengan memakai sistem navigasi satelit global. Pengaturan arus lalu lintas dan pengenaan tarif menjadi langsung atau real time melalui satelit dan sistem on-board. Dengam model ini, mereka akan mengganti sistem gantry yang sudah kuno. Sementara itu, Jakarta baru akan memulainya.
Dalam pandangan Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro, sistem real time dan multiane seperti ini akan menjadi pemicu perubahan perilaku para pengendara. Pengelola kota juga dapat melakukan kontrol secara langsung.
"Hasil dari pengenaan tarif pun akan dapat optimal. Hal ini dimungkinkan karena kesesuaian tarif berdasarkan jam-jam sibuk pada pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00," ujar Bernardus kepada Kompas.com, Senin (25/5/2015).
Tantangan Jakarta
Yang menarik untuk dicermati adalah berlakunya kebijakan dan aturan baru ini yang secara langsung akan berpengaruh pada pola pemakaian kendaraan pribadi pada jam sibuk. Keseimbangan harga biaya kepemilikan dan pajak kendaraan pribadi yang tinggi tentunya akan menjadi penentu pola kepemilikan kendaraan pribadi.
"Inilah contoh kebijakan top-down yang berdaya guna. Singapura bisa menjadi contoh pelaksanaan kebijakan transportasi publik kota dan ditiru Jakarta karena negara ini merupakan salah satu yang terbaik di dunia," tandas Bernardus.