Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Minim, Pemerintah Prioritaskan Bangun Rumah di Daerah Tertentu

Kompas.com - 06/03/2015, 18:04 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, mengatakan, target pembangunan 2,2 juta unit rumah selama lima tahun periode 2014-2019 tidak akan tercapai hanya dengan mengandalkan anggaran yang telah dipatok Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Target tidak mungkin bisa tercapai. Untuk itu, saya meminta peran pemerintah daerah agar turut serta menyukseskan target ini. Kami akan memprioritaskan daerah tertentu yang sudah siap, baik lahannya maupun dana dan organisasinya," ujar Syarif saat pemaparan Evaluasi Pelaksanaan Program 2014 dan Percepatan Pelaksanaan Program 2015, di Gedung Serbaguna Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2015).

Untuk diketahui, program pembangunan perumahan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), memang sudah dibuat sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Bappenas telah mematok anggaran sebesar Rp 33 triliun selama 5 tahun.

Dana tersebut dianggap sangat minim. Oleh karena itu, Syarif berharap, pembangunan 2,2 juta unit ini bukan hanya domain pusat tapi juga pemerintah daerah. Caranya, bisa dengan mengalokasikan dana ataupun menyediakan lahan untuk pembangunan rumah.

Sayangnya, sampai saat ini, kebanyakan pemerintah daerah belum mengalokasikan dana dan kesiapan lahannya untuk dibangun perumahan. Demikian halnya dengan permasalahan organisasi yang menanganinya, yakni Dinas Perumahan.

"Ada di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), rata-rata memang APBD kabupaten maupun provinsi, belum mengalokasikan secara maksimal untuk pembiayaan perumahan. Sementara provinsi atau kabupaten sudah memiliki dinas perumahan," kata Syarif.

Dia menuturkan, salah satu yang sering dipertanyakan adalah bagaimana pelaksanaan organisasi di daerah, melihat peleburan dua kementerian di pusat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Syarif pun meyakinkan mereka supaya tidak terganggu dengan peleburan ini.

"Tidak perlu bikin Dinas PUPR. Yang penting, tugas dan fungsinya (tusi). Kalau tidak ada tusi, maka tidak mungkin ada anggarannya," jelas Syarif.

Dengan demikian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebenarnya bisa mengalokasikan dana bersama-sama dengan pemerintah pusat. Syarif menegaskan, saat pelaksanaan pembangunan perumahan, akan diprioritaskan daerah yang punya andil.

"Kita sudah sepakat dengan teman-teman di daerah, yang diprioritaskan adalah daerah tertentu yang punya sharing terhadap perumahan. Paling tidak lahannya. Kalau tidak begitu, nanti dianggapnya semua tugas pusat," ucapnya.

Sementara itu, Arah Kebijakan Nasional sesuai Buku I RPJMN 2015-2019 adalah meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian yang layak, aman dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai melalui beberapa strategi.

Strategi tersebut antara lain, peningkatan peran fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan hunian baru, baik sewa atau pun milik dan peningkatan kualitas hunian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com