"Jangan berpikir memindahkan mereka ke kawasan baru. Mereka ini "ahli" membuat daerah kumuh," ujar Ferry saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Realestat Indonesia (REI) untuk percepatan proses sertifikasi perumahan dan pemukiman di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Dia melanjutkan, karena mereka sudah "ahli" membuat kawasan kumuh, maka menggeser mereka ke daerah baru, malah menambah kawasan kumuh lainnya. Dengan demikian, kawasan kumuh tidak akan pernah teratasi.
"Untuk menghilangkan daerah kumuh, yang harus dilakukan adalah penataan kawasan," jelas Ferry.
Penataan kawasan ini, kata dia, adalah dengan tetap menempatkan para penduduk di daerah yang sudah mereka diami. Di sana, pemerintah bisa membangun rumah susun setinggi 20 lantai.
Menurut data terakhir Desember 2014, permukiman kumuh perkotaan masih seluas 37.407 hektar atau 10 persen dari total luas wilayah Indonesia. Permukiman kumuh ini tersebar di 3.826 kawasan.
Pemerintah menargetkan, penataan kumuh seluas 7.000 hektar atau 2 persen per tahun sampai 2019. Rincian program penanganan menuju "Kota Tanpa Kumuh 2019" tersebut, yaitu pada 2015 kawasan kumuh berkurang menjadi 8 persen atau 29.927 hektar, pada 2016 menjadi 6 persen atau 22.445 hektar, pada 2017 menjadi 4 persen atau 14.965 hektar, pada 2018 menjadi 2 persen 7.483 hektar, dan 0 persen pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.