Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Target 100.000 Rumah Per Tahun, Perumnas Tuntut Tiga Hal

Kompas.com - 25/12/2014, 17:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengembalikan peran dan fungsi Perum Perumnas sebagai pelaku utama penyedia rumah murah untuk rakyat, ada tiga hal yang harus segera dilakukan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketiga hal tersebut menyangkut penyediaan lahan, pembiayaan, dan payung hukum untuk mendukung Perum Perumnas sebagai pelaku utama pembangunan rumah murah untuk rakyat.

Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto, menyampaikan hal tersebut menanggapi sorotan berbagai pihak yang menuntut agar peran lembaga yang dipimpinnya tersebut dikembalikan kepada khittah-nya dan tak lagi merambah properti komersial, kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2014).

"Kami menuntut agar Pemerintah, mengeluarkan tiga kebijakan terkait pembiayaan lahan, regulasi, dan pembiayaan," ujarnya.

Dia menjabarkan, ketiga kebijakan itu berupa, pertama, penyediaan lahan murah. Pemerintah mengembangkan land bank (cadangan lahan) yang diperoleh baik dengan skema akuisisi, lahan pemerintah yang dialihkan, ataukah sinergi antarsesama BUMN lainnya, agar pembangunan perumahan dapat diwujudkan.

"Saat ini memperoleh lahan murah di tengah kota sangat sulit. Jika orentasi pembangunan ke atas atau vertikal berupa rumah susun, pemerintah harus mau menyediakan lahannya. Bagaimana pun caranya, agar hunian yang terbangun dapat terjangkau oleh masyarakat sasaran terutama kalangan berpenghasilan rendah (MBR)," tutur Himawan.

Dalam memperoleh lahan murah, harus melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Kementerian inilah yang menata ruang dan sangat memahami lahan-lahan mana saja yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan hunian rakyat. Termasuk kepastian Hak Atas Lahan, entah itu Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Kebijakan kedua, lanjut Himawan, adalah dukungan pembiayaan. Menurutnya, untuk memperbesar kapasitas pembangunan rumah dengan harga tetap terjangkau diperlukan dukungan skim pembiayaan. Dukungan tersebut berupa injeksi dana sebesar Rp 2 triliun.

"Kami mengusulkan agar program perumahan dengan harga terjangkau harus disertai subsidi. Ini dibutuhkan untuk menekan harga jual. Termasuk bila nanti kami diharuskan mengelola rusunawa," jelas Himawan.

Dukungan dana lainnya, kata dia, bisa ditambah subsidi atas public service obligation (PSO) senilai Rp 2 triliun yang dikucurkan setiap tahun. Dengan demikian, menurut Himawawn, target membangun dan menyediakan 100.000 unit rumah per tahun akan terlaksana.

"Saya berharap usulan kami disetujui oleh Pemerintah melalui APBN-P. Terserah dari mana saja asal dananya apakah mau dipaketkan dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau apa pun. Yang jelas pemerintah harus membantu di sisi penawaran (supply side)," tandas Himawan.

Dukungan dana ketiga adalah kemudahan mendapatkan pinjaman lunak (soft loan). Pinjaman lunak ini, kata Himawan, sangat diperlukan untuk membangun rumah, rusun atau rusuna berikut pengelolaannya serta penataan kawasan kumuh. 

"Kami bisa bekerjasama dengan private developer atau pengembang swasta untuk membangun hunian di 400 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus menjadikan standby buyer sebagai prioritas dengan pengenaan suku bunga rendah. Ini dilakukan agar rumah-rumah yang kami bangun bisa terserap," terang Himawan.

Kebijakan terakhir adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tugas, fungsi, peran, dan wewenang Perum Perumnas. Ada patokan atau alat ukurnya untuk menjadi perusahaan yang mampu tumbuh dan berkembang dengan kapasitas besar.

Terbitnya PP tersebut, kata Himawan, juga memudahkan pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja Perum Perumnas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau