Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Rumah Rakyat Bakal Bebas Pajak dan Uang Muka!

Kompas.com - 11/12/2014, 07:35 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beratnya tantangan pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat, mendorong pemerintah mencari strategi pembiayaan yang terjangkau. Bentuknya mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan penghapusan pengaturan uang muka.

Untuk segmen uang muka akan diatur sesuai ketentuan bank. Selain itu, pemerintah juga menetapkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 7,25 persen.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus memastikan hal itu kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Pemerintah, kata Maurin, mengupayakan hal itu agar rumah dapat terjangkau oleh masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR). "Pemerintah berupaya menciptakan pembiayaan perumahan yang terjangkau dan mudah diakses sisi permintaan," ujar Maurin.

Maurin menambahkan, keberadaan bank tanah juga menjadi faktor biaya rumah lebih rumah. Menurutnya, bank tanah milik pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat membantu mengurangi tingginya harga karena keterbatasan lahan.

"Kedua, menciptakan iklim yang kondusif untuk meningkatkan kinerja sisi pasokan," kata Maurin.

Iklim yang kondusif ini, lanjut dia, didukung oleh penetapan harga jual rumah yang bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/03/2014 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Dengan begitu, MBR mampu memiliki rumah mengingat melonjaknya harga tanah dan bangunan.

"Ketiga, memastikan tersedianya dana murah untuk jangka panjang," kata Maurin.

Untuk memastikan dana murah tersedia, menurut Maurin, terdapat lima program dana yang disiapkan oleh pemerintah, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA); Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); dana jangka panjang bank pelaksana; dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tabungan haji, dan dana pensiun; serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).

"Terakhir, repositioning  pembiayaan perumahan dalam struktur Kementerian PU-Pera yang didukung dengan penguatan kelembagaan," jelas Maurin.

Ia melanjutkan, penguatan kelembagaan ini adalah dengan mengoordinasi unit organisasi direktorat jenderal pembiayaan perumahan dan penguatan kelembagaan di daerah. Selain itu, pemerintah juga menunjuk badan penyelenggara perumahan, yaitu Perumnas, untuk melaksanakan operasionalisasi kebijakan di bidang perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau