Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Cacat Birokrasi... Djan Faridz Lakukan Pergantian Pejabat meski Demisioner?

Kompas.com - 20/10/2014, 08:57 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian pejabat eselon I di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dianggap tak memiliki etika birokrasi. Pelaksanaan pergantian yang dilakukan mendadak dan terkesan tertutup itu dipastikan akan menimbulkan dampak birokrasi dan terjadinya instabilitas birokrasi.

"Jelas, itu kesalahan yang dilakukan Menpera, sebab sudah tidak jadi Menteri atau demisioner, tapi tetap melakukan pelantikan pejabat eselon I," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, saat dimintai tanggapannya terkait pelantikan pejebat eselon 1 di Kemenpera, di Jakarta, Minggu (19/10/2014) kemarin.

Saldi mengatakan, Menteri Perumaha (Menpera), Djan Fardiz, sudah tak punya ruang lagi untuk memilih pejabat eselon I. Ruang tersebut kini, seharusnya, sudah menjadi wewenang Menpera baru terpilih sesuai kriterianya nanti.

Dia menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak konsisten dengan ucapannya di depan umum yang telah menjadi kebijakan publik itu. Pasalnya, sekitar 3 bulan lalu di berbagai media massa, Presiden SBY pernah mengatakan tidak akan ada pergantian pejabat utama eselon I kecuali karena pensiun atau memiliki kinerja sangat buruk.

"Maka, dengan adanya pergantian membuktikan bahwa instruksi Presiden itu tidak seluruhnya diikuti oleh para pembantunya," kata Saldi.

Hal tersebut terbukti, Jumat (17/10/2014) lalu, Menpera Djan Faridz melakukan pencopotan pejabat eselon 1, yaitu Deputi Swadaya dan Deputi Pembiayaan Kemenpera. Bahkan, pelantikan pejabat baru itu, terkesan tertutup tanpa diliput oleh awak media.

Penurutan salah seorang sumber mengatakan, SK pencopotan Deputi Menpera itu keluar dari kantor seskap pada Kamis (16/10/2014) sore, setelah rapat kabinet paripurna atau pembubaran kabinet oleh Presiden SBY. Kemudian, SK itu berlaku dan dilakukan pelantikan oleh Menpera setelah acara pelepasan Menpera oleh Kantor Kemenpera. Bahkan, pelantikan itu terkesan dilakukan secara diam-diam di ruang kerja Menpera tanpa diliput oleh wartawan.

Saldi menilai, pencopotan tersebut seharusnya hanya dilakukan apabila kinerja pejabat eselon 1 tersebut berkinerja sangat buruk atau karena pensiun. Sebagai catatan, dalam peraturan perundangan bahwa kinerja sangat buruk adalah realisasi kinerja kurang dari 20 persen. Dalam peraturan perudang-undangan kepegawaian dikatakan bahwa pejabat struktural dapat diberhentikan dari jabatan strutural karena bersalah sehingga dijatuhi "hukuman berat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau