Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih... Daftar Harga Rumah Murah yang Bebas Pajak!

Kompas.com - 24/06/2014, 14:17 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, Selasa (24/6/20140, memaparkan isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia, khususnya PMK Nomor 113/PMK.03/2014. Dalam peraturan tersebut Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang luas bangunannya tidak lebih dari 36m2.

Sri mengatakan, rumah-rumah tersebut memiliki harga jual yang tidak melebihi aturan. Rumah tersebut pun harus merupakan rumah pertama, digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam waktu lima tahun. Luas tanah rumah itu tidak kurang dari 60m2, dan perolehannya bisa dilakukan secara tunai atau melalui FLPP, non FLPP, atau melalui pembiayaan berprinsip syariah.

Namun, Sri mengatakan, harga hunian vertikal yang bebas pajak masih belum ditentukan. Dia memperkirakan tahun ini daftar tersebut akan keluar. Berikut ini daftar harga rumah tapak yang bebas pajak:

1. Jawa (kecuali Jabodetabek)/2014: Rp 105 juta, 2015: Rp 110,5 juta, 2016 Rp 116,5 juta, 2017: Rp 123 juta, 2018: Rp 130 juta

2. Sumatera (kecuali Kep Riau dan Bangka-Belitung)/2014: Rp 105 juta, 2015: Rp 110,5 juta, 2016: Rp 116,5 juta, 2017: Rp 123 juta, dan 2018: Rp 130 juta.

3. Kalimantan/2014: Rp 115 juta, 2015: Rp 121 juta, 2016: Rp 128 juta, 2017: Rp 135 juta, 2018: Rp 142 juta.

4. Sulawesi/2014: Rp 110 juta, 2015: Rp 116 juta, 2016: Rp 122,5 juta, 2017: Rp 129 juta, dan 2018: Rp 136 juta.

5. Maluku dan Maluku Utara/2014: Rp 120 juta, 2015: Rp 126,5 juta, 2016: Rp 133,5 juta, 2017: Rp 141 juta, 2018: Rp 148,5 juta.

6. Bali dan Nusa Tenggara/2014: Rp 120 juta, 2015: Rp 126,5 juta, 2016: Rp 133,5 juta, 2017: Rp 141 juta, dan 2018: Rp 148,5 juta.

7. Papua dan Papua Barat/2014: Rp 165 juta, 2015: Rp 174 juta, 2016: Rp 183,5 juta, 2017: Rp 193,5 juta dan 2018: Rp 205 juta

8. Kep Riau dan Bangka Belitung/2014: Rp 110 juta, 2015: Rp 116 juta, 2016: Rp 122,5 juta, 2017: Rp 129 juta, dna 2018: Rp 136 juta

9. Jabodetabek/2014: Rp 120 juta, 2015: Rp 126,5 juta, 2016: Rp 133,5 juta, 2017: Rp 141 juta, dan 2018: Rp 148,5 juta.

Tahun depan, per 31 Maret 2015, pemerintah memang akan meniadakan subsidi untuk rumah tapak. Namun, rumah tapak murah tersebut akan tetap bebas pajar pertambahan nilai (PPN) selama masih di bawah pengaturan harga jual yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia.

Menurut Sri, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih bisa menikmati salah satu bentuk subsidi dari pemerintah, yaitu pembebasan PPN. Selain itu, bank, khususnya BTN, pun biasanya akan menawarkan jalan keluar dengan bunga yang tidak sebesar bunga KPR komersial.

"Subsidi paling tidak ada dua macam subsidi, yaitu bebas PPN dan FLPP. Tahun depan distop (untuk rumah tapak), hanya bebas PPN. Bunganya komersial, tapi bank akan menawarkan jasa mediasi perbankannya. BTN biasanya akan memberikan bunganya tidak terlalu komersial," ujar Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com