Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Kesulitan Terapkan UU Perindustrian Baru

Kompas.com - 19/06/2014, 16:37 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah kesulitan mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Regulasi ini mengatur agar pabrik dan kegiatan industri harus berada di kawasan industri yang memudahkan pemerintah memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

Hal itu dikemukakan Bupati Karanganyar, Ade Swara, dalam acara pembukaan Rakernas XVI HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), Kamis (19/6/2014) di Jakarta.

 
"Mengenai diwajibkannya industri masuk ke kawasan memang agak sulit. Ada kawasan yang hanya 100 hektar saja, agak sulit. Apalagi kalau di satu wilayah ada industri dan perumahan," ujar Ade.
 
Meski tidak mudah, Ade juga mengaku pemerintah Karanganyar sebenarnya mendukung langkah regulasi tersebut. Dia hanya khawatir kepala-kepala daerah yang akan dikorbankan. Ade tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.
 
"Kami memang berharap (industri berkumpul) di satu wilayah tapi kami juga berharap kepala daerah tidak jadi korban," pungkasnya.
 
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat kembali menegaskan bahwa semua industri harus menjalankan usahanya di kawasan industri. Hanya, pihaknya masih memberi kelonggaran dan memberikan masa transisi.
 
"Yang lama sampai izinnya habis mungkin kita biarkan tetap di sana, yang eksisting ya. Tapi untuk pengajuan baru dia harus masuk (kawasan industri). Lalu juga ada mungkin masa transisi yang bisa disampaikan. Itu semua dimuat di rancangan peraturan pemerintah (RPP)-nya. Itu diatur. Pokoknya tidak akan mengganggu kinerja mereka," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau