Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Daftar 18 Pengembang Nakal!

Kompas.com - 10/06/2014, 10:21 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Selain proyek mangkrak, kisah kelam Dubai juga dihiasi dengan sepak terjang pengembang wanprestasi. Mereka ini tidak mampu merampungkan proyek yang telah dijanjikan sebelumnya. Padahal, banyak investor yang membeli properti mereka dengan skema kontan.

Celakanya, banyak pengembang Dubai yang juga melakukan ekspansi secara global lintas negara, termasuk Indonesia. Mereka membangun hotel, perkantoran, apartemen dan juga venue wisata seperti resor dan lain sebagainya.

Perlu bagi pengembang Indonesia untuk memperhatikan daftar pengembang wanprestasi yang dirilis Pengadilan Dubai berikut ini. Melalui situs resminya, www.dubaicourts.gov.ae Pengadilan Dubai melansir delapan belas (18) pengembang yang dinyatakan telah melanggar perjanjian dengan para investor. Pengadilan kemudian menempuh langkah-langkah kuratif dengan membatalkan seluruh proyek yang mereka kembangkan.

Ke-18 pengembang tersebut sebelumnya berencana membangun 37 proyek yang terdiri atas apartemen, kondominium hotel dan hunian lainnya. Berikut daftar 18 pengembang:

Remah Holding Limited, High Rise Properties LLc, Alternative Capital Invest Bmbh, Khyool Investment LLc, Makaseb Proeprties, Dheeraj & East Coast Llc, Merwess Abdulaziz, Bux Holdings Limited, Cliff Dwellings Enterprises Ltd, Parshwa Holdings Limited, dan Galadari Investment Office Limited.

Menyusul kemudian Escan Real Estate PJS, ME Development LLc, IR Investments Holding Company Limited, Orbit Holdings Ltd, Al Zahra Properties, Hampstead & Mayfair Development Limited, dan Zenith Real Estate Development LLc.

Dalam situsnya, pengadilan Dubai juga melansir 37 daftar proyek mangkrak yang dikembangkan ke-18 pengembang tersebut di atas. Mereka masih membuka pendaftaran bagi para investor untuk mengajukan pengaduan baik secara manual maupun elektronik hingga 31 Agustus 2014.

Investor dapat mendaftar secara manual dengan membayar biaya kunjungan ke pengadilan Dubai pada malam hari, sedangkan secara elektronik dengan mengklik nama proyek dan kemudian mengisi data yang dibutuhkan.

"Komite likuidasi akan membatalkan proyek properti di seluruh Dubai. Sementara keputusan akhir pembatalan dikeluarkan RERA. Penilaian, perintah dan keputusan bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," tulis situs tersebut.

Sebelumnya, pada Juli 2013, Dubai telah mengeluarkan Keputusan No 21 tahun 2013 untuk mendirikan sebuah komite hukum khusus untuk likuidasi proyek properti dan penyelesaian sengketa hak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Data Rera mengungkapkan 187 proyek telah selesai sejak awal tahun 2009; 253 proyek mangkrak, dan 232 proyek yang kemungkinan akan selesai pada waktunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau